Berdasarkan ketentuan dari Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia, menjelaskan tugas MPR dan wewenang MPR adalah :
Tugas dan wewenang MPR ialah Melantik Presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum dalam Sidang Paripurna Majelis,
Tugas dan wewenang MPR adalah Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ wakil presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/ wakil presiden diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis,
Tugas dan wewenang MPR yaitu melantik wakil presiden menjadi presiden apabila ternyata presiden berhenti, mangkat, diberhentikan atau presiden tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,
Tugas dan wewenang MPR Memilih dan melantik wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila ternyata terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
Tugas dan wewenang MPR Memilih dan melantik Presiden dan wakil presiden apabila ternyata keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatan yang dimilikinya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
Walaupun MPR sebagai lembaga negara yang fungsi, tugas dan wewenangnya diatur secara tegas dalam UUD, namun tugas MPR dan Wewenang MPR itu hanya bersifat sementara/ kapan-kapan/ insidental. Tugas dan wewenang MPR hanya terjadi pada saat yang luar biasa untuk mengantisipasi jika presiden dan wakil presiden salah satunya atau keduanya berhalangan tetap, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan sehingga diperlukannya tugas MPR dan Kewenangan MPR.
Adapun Tugas MPR
dan wewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
seperti yang dikemukakan diatas, tentu tidak berarti bahwa setiap
priodisasi pimpinan dan anggota kelembagaan MPR hasil pemilihan umum,
diadakan perubahan UUD. Sebab undang-undang Dasar yang baik, jika
keberlakuannya berlangsung dalam kurung waktu cukup lama dan ini
dimungkinkan karena materi muatan suatu UUD pada umumnya hanya berisi
hak-hak pokok dan mengatur hal-hal yang fundamental bagi pengaturan
negara sehingga sangat fleksibel.
Sumber buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini :
- Jurnal Ilmu Hukum amanna gappa Vol 15 Nomor 4. Desember 2007
tugas DPR selengkapnya di http://weeklyyouthpay.com/?ref=499756
Bayar Pakai Dengan Pulsa AXIS XL TELKOMSEL
ReplyDeleteAnda Dapat Bermain Setiap Hari dan Selalu Menang Bersama Poker Vita
Capsa Susun, Bandar Poker, QQ Online , Adu Q, dan Bandar Q
Situs Situs Tersedia bebebagai jenis Permainan games online lain
Sabung Ayam S1288, CF88, SV388, Sportsbook, Casino Online,
Togel Online, Bola Tangkas Slots Games, Tembak Ikan, Casino
Terima semua BANK Nasional dan Daerah, OVO GOPAY
Whatsapp : 0812-222-2996
POKERVITA